Sebagai informasi, aturan terkait Tapera tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji para pekerja yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.
Disebutkan pula gaji yang dipotong merupakan gaji para pekerja Indonesia seperti PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Agam Sumbar 2025: Puluhan Rumah Terendam, Penyebab & Dampak
Susi Pudjiastuti: 80% Pejabat RI Bermental Maling, Benarkah? Analisis Lengkap
Demo Aceh Ricuh: TNI Amankan Bendera Bulan Bintang, Warga Tuntut Status Bencana Nasional
Polemik Ijazah Jokowi: Prediksi Presiden Terbukti, Debat Masih Berlanjut