Sebagai informasi, aturan terkait Tapera tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji para pekerja yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.
Disebutkan pula gaji yang dipotong merupakan gaji para pekerja Indonesia seperti PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Artikel Terkait
Prabowo Instruksikan Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ini Alasannya
Kisah Tragis Ratu Sekar Kedaton: Diasingkan ke Manado Hingga Akhir Hayat
Sabrina Jodohkan Deddy Corbuzier dengan Riyuka Bunga, Respons Deddy Bikin Heboh
Kronologi Mengerikan! Hansip Atim Suhara Tewas Ditembak Maling Saat Patroli, Pelaku Kabur ke Lampung