PARADAPOS.COM - Revisi Undang-Undang Kepolisian menuai kritik. Sebab, dalam draft saat ini, ada beberapa kewenangan Polri yang ditambah, sehingga ditakutkan terjadi penyalahgunaan kewenangan berlebih. Salah satunya adalah di bidang siber.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, revisi Undang-Undang Polri masih dalam pembahasan bersama. Dirinya mengaku belum mendapat rincian mengenai progres pembahasan undang-undang sampai sekarang
"Perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (31/5).
"Nanti kita tunggu sampai kita dapat bahannya lengkap apa yang disetujui apa yang tidak disetujui," imbuhnya.
Pada prinsipnya, kata Sandi, Polri menghormati kewenangan lembaga lain. Oleh karena itu, draft revisi yang beredar saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.
"Saya pikir bahwa kegiatan kepolisian sudah sangat komprehensif dan kita juga menghargai adanya lembaga-lembaga yang lain. Yang diperlukan saat ini adalat sinergitas dan soliditas semua lembaga," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kritik Anies ke Prabowo-Gibran: Emosional atau Alarm Kebijakan yang Sah?
Raisa Pamer Video Bareng Rony Parulian, Heboh Isu Hamish Daud & Sabrina Alatas
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Kronologi, Fakta Terbaru, dan Dampaknya
Ribuan Kader GPA Berikrar Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran & Sukseskan Asta Cita