Sebagaimana diketahui, dalam draf revisi Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002, Polri mendapat tambahan kewenangan. Salah satunya yakni pengawasan ruang siber yang tercantum dalam Pasal 14 Ayat (1) nomor b.
Pengawasan di ruang siber ini juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) nomor q. Di sana disebutkan jika Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Poin ini yang banyak menuai kritik dari publik. Karena dikhawatirkan terjadi abuse of power dari Polri kepada masyarakat.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Pernikahan Viral Alifah Luwu & Malik Jok Sudan: Kisah Cinta Lintas Benua yang Ramai Dibahas Netizen
Waspada! 15 Aplikasi Pinjol Palsu di Play Store Curi Data dan Uang, Ini Daftarnya
Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Silat Jambi: 7 Korban, Modus Isi Ilmu, 2 Pelaku Ditahan
Video Viral CCTV Diduga Aura Kasih dan Ridwan Kamil di Hotel: Fakta dan Klarifikasi Lengkap