Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Dinilai Bangun 'Superbodi' dan Tantang Konstitusi
Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, memberikan respons keras terhadap terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dinilai Membangkang Konstitusi
Menurut Gatot Nurmantyo, kebijakan Kapolri ini dinilai telah membangkang terhadap konstitusi, khususnya terkait penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara. Ia menilai Perpol ini sebagai upaya membangun 'superbodi' yang berpotensi meruntuhkan fondasi negara hukum.
Benturan dengan UU Kepolisian dan Putusan MK
Gatot menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 Ayat 3. Pasal tersebut menyatakan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil jika telah berhenti atau pensiun dari dinas.
Ketentuan ini dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025. Gatot menegaskan, "Putusan MK bukan saran, bukan panduan. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945. Ketika Kapolri berani menginjaknya, itu artinya Kapolri menantang konstitusi secara frontal."
Ia juga menyoroti adanya pertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 19 Ayat 3.
Pemetaan Pengaruh ke Sektor Strategis
Gatot Nurmantyo menyebut bahwa penempatan polisi aktif di berbagai lembaga merupakan bentuk pemetaan pengaruh Polri ke semua sektor strategis negara. Beberapa contoh lembaga yang disebutkan antara lain BSSN, BNPT, Basarnas, Imigrasi, Bea Cukai, Bakamla, hingga BNN.
"Ini mencakup keamanan, data siber, logistik, pergerakan manusia, penegakan hukum, intelijen teknis hingga kebijakan ekonomi. Inilah fase superbodi – lembaga yang menguasai struktur negara dari hulu sampai hilir," lanjutnya.
Sorotan Krisis Kepercayaan Publik
Mantan Panglima TNI itu juga menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap Polri, yang menurutnya timbul akibat terlibatnya oknum dalam kasus narkoba dan judi online, serta praktik penegakan hukum yang dianggap tebang pilih.
"Kelompok kritis justru mudah diproses, sementara perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan," pungkas Gatot Nurmantyo.
Artikel Terkait
Mahfud MD Desak Evaluasi Terbuka Program Makan Bergizi Gratis
Relawan Prabowo-Gibran Dukung Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar via Restorative Justice
Mantan Ketua PN Depok Gugat KPK via Praperadilan Usai OTT Suap Lahan
Koalisi Sipil Soroti Respons Prabowo Usai Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS