Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Dinilai Bangun 'Superbodi' dan Tantang Konstitusi
Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, memberikan respons keras terhadap terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dinilai Membangkang Konstitusi
Menurut Gatot Nurmantyo, kebijakan Kapolri ini dinilai telah membangkang terhadap konstitusi, khususnya terkait penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara. Ia menilai Perpol ini sebagai upaya membangun 'superbodi' yang berpotensi meruntuhkan fondasi negara hukum.
Benturan dengan UU Kepolisian dan Putusan MK
Gatot menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 Ayat 3. Pasal tersebut menyatakan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil jika telah berhenti atau pensiun dari dinas.
Ketentuan ini dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025. Gatot menegaskan, "Putusan MK bukan saran, bukan panduan. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945. Ketika Kapolri berani menginjaknya, itu artinya Kapolri menantang konstitusi secara frontal."
Artikel Terkait
Partai Golkar Terancam Jeblok di Pemilu 2024: Penyebab, Kritik Kader, dan Solusi
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Tugas Kemanusiaan Tanpa Pandang Bulu
Peran Dasco 2025: Jembatan Politik Megawati dan Abu Bakar Baasyir untuk Stabilitas Indonesia
Pencopotan Musa Rajekshah dari Golkar Sumut Dikritik, Dinilai Abaikan Bantuan Korban Banjir