Jokowi Memaafkan 9 Tersangka Kasus Ijazah, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum

- Minggu, 21 Desember 2025 | 16:00 WIB
Jokowi Memaafkan 9 Tersangka Kasus Ijazah, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum
Jokowi Akan Memaafkan Sebagian Tersangka Kasus Ijazah, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum

Jokowi Akan Memaafkan Sebagian Tersangka Kasus Ijazah, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum

Dalam perkembangan terbaru kasus tudingan ijazah palsu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan masih memiliki belas kasihan dan berencana untuk memaafkan beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, mengungkapkan hal ini usai menemui Jokowi di kediaman pribadi Presiden di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (19/12/2025). Dalam pertemuan empat mata tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya bukanlah pemimpin yang pendendam.

9 dari 12 Tersangka Akan Dimaafkan Jokowi

Willem menjelaskan bahwa dari total 12 nama yang terseret dalam kasus ini, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang dinilai hanya sekadar terbawa arus. "Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan," ujar Willem, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/12/2025).

3 Nama dengan Inisial RRT Tak Diampuni

Meski membuka pintu maaf, Jokowi memberikan garis demarkasi yang tegas. Tiga nama yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dinilai tidak layak mendapatkan pengampunan. Menurut Willem, tindakan ketiganya dianggap telah melampaui batas kewajaran.

"Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya. Untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera," tegas Willem.

Dukungan dan Latar Belakang Politik

Willem menyatakan bahwa Bara JP mendukung penuh langkah hukum tersebut. Ia menilai narasi yang terus digaungkan oleh kelompok tersebut merupakan upaya pembodohan publik yang harus dihentikan. Lebih jauh, Willem menyoroti bahwa serangan isu ijazah palsu ini dinilai sebagai bagian dari manuver politik sistematis menyongsong Pilpres 2029.

Ia juga menyerukan agar semua pihak menghentikan kegaduhan dan mulai fokus membantu pemerintah menangani masalah bangsa yang lebih nyata, seperti penanganan bencana banjir di berbagai daerah.

Daftar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Jokowi. Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster:

  • Klaster 1 (dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
  • Klaster 2 (dijerat pasal manipulasi dokumen elektronik UU ITE): Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan para tersangka terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal 6 hingga 12 tahun.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar