PARADAPOS.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1), dikutip Jumat (31/5).
Dalam Pasal 83 ayat (3) dijelaskan, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi
kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Sementara, pada Pasal 83 ayat (4) berbunyi, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Tegaskan Ahmad Khozinudin Bukan Lagi Pengacaranya di Kasus Ijazah Jokowi
Fahmi Bo Menikah Lagi dengan Mantan Istri, Nita Anita, Setelah 5 Tahun Cerai
Wardatina Mawa Muntah Darah: Kronologi Lengkap & Laporan Polisi Terkait Selingkuhnya Insanul Fahmi dengan Inara Rusli
Wardatina Mawa Bongkar Awal Mula dan Kronologi Selingkuh Insanul Fahmi dengan Inara Rusli