Kemenag Siapkan Pendidikan Keagamaan Dukung Aturan Penundaan Medsos untuk Anak

- Kamis, 12 Maret 2026 | 08:00 WIB
Kemenag Siapkan Pendidikan Keagamaan Dukung Aturan Penundaan Medsos untuk Anak

PARADAPOS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengukuhkan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Dukungan ini menyongsong pemberlakuan aturan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang dimulai pada 28 Maret 2026 mendatang, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Sebagai langkah konkret, Kemenag akan mengonsentrasikan upaya pada penguatan nilai moral dan etika digital di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, yang menjadi rumah bagi jutaan siswa, santri, dan peserta didik.

Fokus pada Lingkungan Pendidikan Keagamaan

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa komitmen kementeriannya akan menyentuh ekosistem pendidikan yang sangat luas. Sasaran utama program perlindungan anak di ruang digital ini mencakup sekitar 10,4 juta siswa madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa dari berbagai sekolah keagamaan lain. Pendekatannya tidak sekadar menunggu batasan usia, melainkan membangun fondasi karakter yang kokoh sejak dini.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3/2026), usai mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi PP TUNAS, Menag Nasaruddin Umar menyampaikan visi tersebut.

"Kemenag berkomitmen mendukung penuh semangat PP TUNAS untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia. Kami tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi pada penguatan 'benteng' moral dan etika digital bagi anak-anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan," jelasnya.

Kolaborasi Antar-Kementerian dan Langkah Nyata

Rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid itu juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan ekosistem yang mendukung aturan baru ini. Dari sisi Kemenag, upaya penguatan literasi digital sebenarnya telah dirintis sejak 2025 melalui pelatihan bagi ratusan ribu tenaga pendidik, termasuk guru, penyuluh agama, dan da'i. Pelatihan ini dirancang untuk membekali mereka menjadi pendamping yang cakap bagi anak-anak dalam menavigasi dunia digital.

Inovasi juga dilakukan dengan mengintegrasikan kurikulum etika digital ke dalam mata pelajaran agama serta memperkenalkan teknologi, seperti melalui program "Santri Mahir AI". Langkah-langkah ini bertujuan memastikan anak tidak hanya memenuhi syarat usia, tetapi juga telah memiliki kematangan intelektual dan moral ketika akhirnya mengakses platform media sosial.

Menag Nasaruddin Umar juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan untuk keberhasilan program ini.

"Kemandirian dan keberlanjutan perlindungan ini memerlukan sinergi. Kemenag telah menjalin kolaborasi dengan Kemkomdigi melalui Nota Kesepahaman untuk memastikan gerakan beragama yang ramah dan santun, juga terefleksi di ruang digital," ungkapnya.

Rencana Ke Depan: Dari Keluarga Hingga Sekolah

Ke depan, Kementerian Agama akan mengintensifkan dua fokus utama. Pertama, memanfaatkan jaringan penyuluh agama yang luas untuk memberikan edukasi langsung kepada keluarga mengenai pola pengasuhan anak di era digital. Kedua, memperkuat implementasi program Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak, yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang sehat dengan pembatasan penggunaan teknologi yang sesuai usia.

Menag menegaskan kesiapan kementeriannya untuk segera bertindak.

"Kami segera siapkan rencana aksinya untuk mengefektifkan perlindungan anak di ruang digital," tandasnya.

Melalui serangkaian langkah proaktif dan berbasis pencegahan ini, Kemenag berharap implementasi PP TUNAS dapat berjalan optimal dan memberikan dampak jangka panjang. Dengan membangun literasi dan ketahanan moral sejak dari bangku pendidikan keagamaan, harapannya anak-anak Indonesia dapat tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga berakhlak mulia dan bijak dalam menggunakannya.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar