PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026), terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan ini mengikuti penolakan pengadilan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan pejabat tersebut. Saat dibawa ke dalam gedung KPK, Yaqut membantah keras menerima keuntungan finansial dari kasus yang menjeratnya.
Bantahan Tegas di Tengah Penahanan
Saat digiring oleh penyidik, suasana tegang tampak menyelimuti mantan menteri. Dengan lantang, Yaqut menyatakan pembelaannya di hadapan awak media yang menunggu.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mempertahankan bahwa setiap kebijakan yang dibuat selama masa jabatannya selalu berorientasi pada kepentingan publik, khususnya jemaah haji Indonesia.
"Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," ungkap Yaqut.
Jalur Hukum yang Telah Ditempuh
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Januari 2026. Tidak tinggal diam, dia mengupayakan jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Upaya ini, bagaimanapun, tidak berhasil.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan tersebut dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3). Putusan ini menegaskan bahwa proses penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah telah memenuhi aspek formal dan prosedural yang diatur undang-undang.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," jelas hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut pun berlanjut, yang berpuncak pada penahanan sehari setelah putusan dikeluarkan. Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat sensitivitas dan kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji serta posisi strategis tersangka sebagai mantan pimpinan kementerian yang membidangi urusan tersebut.
Artikel Terkait
DPR Desak Pemerintah Siapkan DIM untuk Percepat Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
Pemerintah Kaji Pembangunan Cadangan Minyak Nasional untuk Tiga Bulan
Polres Flores Timur Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2026
BTN Catat Laba Bersih Rp503 Miliar di Awal 2026, Melonjak 282%