Prof Ni'am menjelaskan, setidaknya ada dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, sambungnya, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaanya.
"Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tutup Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Biografi Lengkap Mimi Mariani: Legenda Film Indonesia dari Awal Karier hingga Akhir Hayat
Daftar Jadi Mitra SPPG: Program Makan Bergizi Gratis 2025 Dibuka Kembali
Warung Bakso Remaja Gading Solo Viral: Klarifikasi dan Fakta Isu Bahan Non Halal
Latihan Lanjutan Pilot A400M TNI AU di Indonesia: 130 Jam Terbang Didampingi Airbus