Pemberantasan ini, dilakukan agar masyarakat tidak lagi terjerumus ke dalam kegiatan yang membawa dampak negatif bagi kehidupannya. "Prosedurnya semua Menteri paraf, nanti tinggal Pak Presiden.
Tadi saya sudah paraf sebelum ke sini. Ketuanya Pak Menko Polhukam, Wakilnya Pak Menko PMK, Saya Ketua Bidang Pencegahan, Pak Kapolri Ketua Bidang Penegakan Hukum," jelasnya.
Menkominfo menekankan kembali keberadaan Satgas Pemberantasan Judi Online merupakan upaya menangani judi online secara komprehensif.
“Pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama,” tutup dia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Somasi ke Budhius M Piliang: Isu Ijazah Jokowi & Keterkaitan SBY Dikupas Tuntas
Alasan Prabowo Tidak Tetapkan Bencana Nasional di Aceh, Sumut, Sumbar: Penjelasan Lengkap
Kemenhub Klaim Tidak Bertanggung Jawab Atas Kuburan Pesawat Bogor, Ini Alasannya
Presiden Prabowo: Tugas Pejabat di Lokasi Bencana Bukan Hanya Lihat, Tapi Catat & Percepat Bantuan