Menurutnya, jika tujuh terpidana terpisah seperti ini maka mental mereka akan semakin melemah dan lebih mudah diperalat. "Kemungkinan besar tidak bisa berbuat apa-apa, hanya mengutarakan di BAP, belum tentu sesuai keinginan mereka," ujar Hotman lagi.
Ia berpendapat, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu adalah kewenangan dari Lapas Cirebon, sehingga sebaiknya di tempatkan di lapas tersebut.
Hal ini akan mempermudah pihak yang memiliki keperluan dengan para terpidana, baik itu Komisi III DPR, kuasa hukum, LPSK, dan lain sebagainya.
"Kami mohon kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM, kepada Bapak Kakanwil Lapas Jabar, agar 7 narapidana ini dipindahkan ke lapas Cirebon, sebagai lembaga yang berwenang," ujar dia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Ustaz Abdul Somad Bela Gubernur Riau Ditangkap KPK, Dampak & Analisis Politik
Syaikhona Muhammad Kholil, Guru KH Hasyim Asyari, Resmi Jadi Pahlawan Nasional
Rahma El Yunusiyah: Pahlawan Nasional 2025, Pelopor Pendidikan Perempuan Indonesia
Gus Dur dan Syaikhona Kholil Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2025