Sedangkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indira Suryani, menyambut baik sikap dari Kapolda yang mengakui bahwa ada 17 anggotanya melakukan pelanggaran prosedur. Saat ini sedang diproses di propam sedang diproses.
“Saat ini kami mendorong tidak hanya proses di Propam tapi juga direskrim dimana ada dugaan kejahatan terhadap anak-anak tersebut, dan juga dugaan kejahatan seksual dan ini kami dorong selain memastikan keadilan untuk Afif kami juga memastikan keadilan anak-anak lainnya yang mendapatkan siksaan malam itu,” ujarnya.
Seperti pada beritanya sebelumnya, dalam pengamanan segerombolan anak-anak umumnya pelajar tersebut, ada 18 orang berhasil diamankan tim polisi. Dari jumlah tersebut diduga disiksa polisi.
Kemudian keesokan sekira pukul 11.55 WIB warga menemukan satu jenazah bernama Afif Maulauan (13) mengambang dibawa jembatan.
Dari investigasi LBH Padang, ternyata jenazah tersebut merupakan bagian dari 18 orang tersebut. Namun dari pengakuan kepolisian saat diamankan 18 orang itu Afif Maulana tidak ikut dibawa ke Polsek Kuranji.
Sumber: sindonews
Artikel Terkait
140 Pegawai Ditjen Pas Dikirim ke Nusakambangan, Terungkap Dampak Kasus Ammar Zoni
Prabowo Alokasikan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun untuk Tambah Kuota Beasiswa LPDP
Mahasiswa Gelar Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran, Lalu Lintas Jakpus Macet Total
Ammar Zoni Bukan Terkait Peredaran Narkoba di Rutan, Ini Penjelasan Resmi Ditjenpas