Namun, tiga hari setelah surat dikirimkan, tersangka tidak kunjung muncul untuk memenuhi panggilan polisi.
Menurut Rohim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Erik selalu kooperatif saat dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kita sudah kirimkan surat pemanggilan tapi yang bersangkutan belum datang, kalau sebelum-sebelumnya selalu kooperatif," kata Rohim di Alun-alun Lumajang, Senin (1/7/2024).
Rohim menegaskan, pihaknya akan mengirim surat panggilan kedua terhadap tersangka. Apabila tetap tidak diindahkan, polisi akan melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku.
"Nanti surat panggilan kedua kalau tetap tidak datang akan kita jemput, saya pastikan pelaku akan kami tangkap," tegasnya.
Lebih lanjut, Rohim memastikan, tersangka masih berada di Lumajang.
"Tersangka masih ada di wilayah Lumajang," pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap