"Kami menyesalkan beberapa rekan sejawat, terutama di kota besar di Jawa, yang memprotes kehadiran tim dokter dari Arab Saudi tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang ingin berpraktik di Indonesia.
Aksi protes tersebut mencuat beberapa saat usai peristiwa pemecatan seorang Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya, Prof Budi Santoso, pada Rabu (3/7).
Prof Budi dalam pernyataannya mengaitkan pemecatan yang dia alami dengan sikap pribadinya menolak program pemerintah mendatangkan dokter asing di Indonesia.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Oktober 2025: Lokasi & Biaya Perpanjangan
Kabar Terbaru Kesehatan Kak Seto: Kondisi Terkini Pasca Stroke Ringan dan Proses Pemulihannya
Rocky Gerung Sindir Politik di Konser Iwan Fals: Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres!
Mediasi Ijazah Jokowi Deadlock, Tergugat Tegas Tolak Tunjukkan Dokumen Asli