Karena itu, lanjut dia, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Majelis memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Dan memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabat terdakwa, Ronald Tannur.
Vonis Ronald Tannur jelas jauh dari tuntutan JPU atau sidang sebelumnya. JPU menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun dan membayar ganti restitusi pada keluarga korban atau ahli waris sejumlah Rp 263,6 juta. Korban yang dimaksud adalah Dini Sera.
Dini tewas pada Oktober 2023 di Surabaya. Setelah Dini dan Ronald menghabiskan waktu berdua di salah satu klub dan pub karaoke di salah satu mal Surabaya. Ronald Tannur adalah anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap