Majelis hakim yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto mengatakan terdakwa Yosep Hidayah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Ia menuturkan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam kasus tersebut.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).
Dengan fakta tersebut, ia mengatakan majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun hukuman penjara. Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ardhi.
Ardhi mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, menganggu ketenteraman dan keharmonisan di masyarakat. Selain itu, terdakwa berbelit-belit selama di persidangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia berawal dari keluhan Yosep kepada Ramdanu, keponakannya, bahwa tidak memiliki uang di warung pecel lele Jalan Cagak, tanggal 17 Agustus 2021. Yosep pun bercerita kepada Danu bahwa selama ini diberi uang dari istrinya dengan cara dijatah.
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral