Remaja Masjid Temui Jokowi, Tertarik Kelola Tambang: Kalau Paten Barang Itu, Kami Ikut!

- Kamis, 01 Agustus 2024 | 03:02 WIB
Remaja Masjid Temui Jokowi, Tertarik Kelola Tambang: Kalau Paten Barang Itu, Kami Ikut!

“Itu lah yang mendorong kami membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang tetapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi, maupun PT dan CV maupun yang lain-lain,” tuturnya.


Oleh sebab itu, Jokowi kembali menekankan bahwa pemerintah tak pernah mendorong ormas keagamaan untuk mengelola tambang, tetapi hanya memberikan akses apabila ada organisasi yang meyakini memiliki kapabilitas untuk mengajukan konsesi tambang.


“Jadi, kami tidak ingin menunjuk atau mendorong dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu ndak, kalau memang berminat ada keinginan, regulasinya sudah ada,” tandas Jokowi.


Sekadar informasi, Kepala Negara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada ormas keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.


Ketentuan itu dimuat dalam Perpres No. 76/2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.


Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa (29/7/2024), ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.


Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.


Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas). Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).


Sumber: solopos

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar