PARADAPOS.COM - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, orang yang melaporkan Cak Imin ke MKD tidak mengerti regulasi. Sehingga, dia menilai, laporan tersebut adalah hal yang aneh. “Ya aneh, dia nggak memahami yang dilaporkan itu kan ada regulasinya.
Lho beliau pimpinan DPR baca PMK nomor 164 tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang semua," kata Cucun di Mabes Polri, Senin (5/8/2024).
Kendati demikian, Cucun mengatakan, melaporkan adalah hak bagi setiap orang. Nantinya, biar MKD yang mengkaji laporan-laporan tersebut.
"Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan. Nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya," katanya.
Dia pun menjelaskan, istri Cak Imin berangkat sesuai dengan prosedur dengan sudah mengantongi visa sebagaimana harusnya.
“Visa kan visa haji tidak ada visa orang Mekkah itu gak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama.
Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” terang dia.
Artikel Terkait
PB XIII Hangabehi Raja Keraton Solo Wafat pada Usia 77 Tahun, Akan Dimakamkan di Imogiri
Partai Perindo Desak Revisi UU Pemilu, Parliamentary Threshold 4% Dinilai Buang 17 Juta Suara
Jokowi Absen di Kongres III Projo: Kekecewaan Relawan dan Sinyal Perubahan Arah
Oknum Polisi Tega Bunuh Dosen Cantik di Jambi, Motif Cemburu Buta Terungkap