Cak Imin Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Cak Imin dilaporkan lantaran membawa sang istri saat bertugas sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024. Adapun laporan terhadap Cak Imin itu dilayangkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, Senin, 5 Agustus 2024.
Musyanto mengatakan dengan mengajak istri, Cak Imin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
"Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji.
Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik, itulah itu yang kami laporkan," kata Musyanto di kantor MKD, Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Beli Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano Menikah di Usia 17 Tahun? Fakta & Klarifikasi Denada Terbaru
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan