Waspada Operasi Penyelamatan Aguan

- Senin, 10 Februari 2025 | 06:20 WIB
Waspada Operasi Penyelamatan Aguan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memeriksa tujuh saksi terkait ratusan SHGB dan SHM serta pemasangan pagar laut ilegal itu. 


Bareskrim juga akan memeriksa Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip sebagai saksi terkait kasus yang sama.


Apakah para saksi yang telah dan akan diperiksa itu akan ditetapkan menjadi tersangka? Kita tidak tahu pasti. 


Yang jelas, kalau pun nanti ada tersangka, maksimal adalah pegawai kecil atau aktor lapangan saja. 


Aktor intelektual dan “God Father”-nya diyakini akan melenggang bebas. Apalagi arsip di Kantor ATR/BPN kemungkinan sudah mengabu.


Memang, kasus pagar bambu ilegal ini sejak awal sudah penuh misteri dan sarat kejanggalan. 


Ketika panjang pagar laut ilegal itu baru mencapai 17 km, hal itu sudah dilaporkan warga ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. 


Tapi terjadi pembiaran. Akibatnya, ketika mulai viral pada awal Januari 2025, panjang pagar laut ilegal itu sudah mencapai 30,16 km.


Saat warga melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang, mereka harus kecewa karena selalu menerima penolakan. 


Sementara pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku baru tahu kasus tersebut setelah viral. Apakah pihak kepolisian dan KKP tidak punya intelijen?


Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono baru melakukan penyegelan pagar laut ilegal itu setelah ada perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 


Tapi Trenggono melarang pagar laut ilegal itu dibongkar dengan dalih untuk barang bukti bagi proses hukum yang sedang berjalan.


Sampai kemudian perintah langsung datang dari Prabowo kepada TNI untuk membongkar pagar laut tersebut, sehingga Lantamal III langsung melakukan pembongkaran, dan KKP pun ikut bergabung setelah banyak mendapat kecaman.


Pagar laut ilegal itu diduga sebagai langkah awal untuk melakukan reklamasi laut yang merupakan kelanjutan dari reklamasi PIK 2.


Kasus ini pun sudah dilaporkan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ke KPK. 


Bersama Koalisi Masyarakat Sipil, Abraham mendesak KPK untuk memeriksa Aguan yang sudah terlanjur dimitoskan sebagai orang kuat dan tak tersentuh hukum.


Beranikah KPK memeriksa Aguan? Beranikah Bareskrim Polri memeriksa Aguan? Beranikah Kejaksaan Agung memeriksa Aguan, The Untouchable? Itulah sederet pertanyaan kita semua! ***

Halaman:

Komentar