3. Laporan ke Haikal Hassan
Merasa dirugikan, Okta Wirawan langsung menemui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, untuk membahas permasalahan ini.
Menanggapi laporan tersebut, Haikal menegaskan bahwa prosedur sertifikasi halal seharusnya mudah, cepat dan terjangkau.
4. Tarif resmi sertifikasi halal
Menurut Haikal Hassan, tarif resmi pembuatan sertifikasi halal hanya berkisar ratusan ribu rupiah, tidak sampai ratusan juta apalagi miliaran rupiah.
Haikal juga mengakui bahwa saat ini masih ada oknum yang memanfaatkan celah ini untuk melakukan pungutan liar (pungli) dengan nominal yang tak masuk akal.
5. Imbauan kepada pengusaha
Terakhir, Haikal Hassan mengimbau para pengusaha yang mengalami pemerasan serupa untuk segera melapor ke BPJPH.
Ia menekankan bahwa penting bagi para pelaku usaha untuk mengumpulkan bukti yang kuat agar pemerintah dapat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar ini.
“Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke BPJPH atau Badan Halal Indonesia. Para pengusaha diimbau untuk mengumpulkan bukti-bukti dan tak perlu takut, karena pemerintah akan menindak tegas pelaku pemerasan,” ucap Haikal Hassan.
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris