PARADAPOS.COM - Pemerintah memberikan standar berbeda dalam hal pengangkatan staf khusus di tengah efisiensi anggaran yang sedang gencar dilakukan dengan memangkas pos-pos anggaran yang tidak produktif.
Di satu sisi, kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus, tetapi kementerian dapat lampu hijau untuk mengangkat staf khusus.
Sorotan ini muncul ketika Kementerian Pertahanan menangkat selebritas Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan bersama lima orang lainnya.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kementerian memang masih diperbolehkan untuk memiliki staf khusus.
Alasannya, struktur kementerian yang tercantum dalam Peraturan Presiden (perpres) 140 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto memberikan tempat untuk pengangkatan para stafsus.
Dalam Pasal 69 Perpres tersebut mengatakan, stafsus bisa diangkat di lingkungan kementerian paling banyak lima orang yang diangkat setelah mendapat persetujuan presiden.
"Karena memang di dalam struktur organisasi (kementerian/lembaga), di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam perpres ya," ujar Rini, saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Rini mengatakan, kementerian yang baru melantik staf khusus mereka kemungkinan terlambat dalam pengangkatannya.
"Jadi, mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya, tapi pasti itu sudah diatur," imbuh dia.
Dia tidak menjelaskan mengenai patut atau tidaknya pengangkatan stafsus di tengah efisiensi yang dilakukan pemerintah saat ini.
Artikel Terkait
Demo Komisaris Transjakarta Ancam Penggorokan Leher, Dikecam Jepang hingga Didorong Mundur
Demo Komisaris Transjakarta Ancam Gorok Leher, Kecaman Publik Jepang & Desakan Pecat Menguat
Bareskrim Polri Ungkap 36 Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun
Demo Komisaris Transjakarta Ancam Gorok Leher: Kecaman Jepang & Desakan Pecat Ainul Yaqin Menguat