Di sisi lain, pemerintah daerah mengalami nasib berbeda dibandingkan kementerian/lembaga.
Karena dalih efisiensi, mereka tidak diperkenankan untuk mengangkat staf khusus.
Hal ini berlaku untuk kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024 yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Larangan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, lantaran ada permasalahan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akibat adanya efisiensi anggaran.
"Itu banyak kepala daerah yang menyampaikan kalau untuk mengangkat honorer menjadi P3K penuh waktu, anggarannya tidak ada," kata Zudan saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Zudan kemudian menyampaikan, salah satu solusinya adalah semua daerah harus berfokus pada pengangkatan PPPK untuk diselesaikan.
Sebelum pengangkatan PPPK selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat tenaga honorer baru, termasuk staf khusus ataupun tenaga ahli.
"Maka anggaran difokuskan pengangkatan PPPK. Jangan angkat tenaga ahli. Baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (organisasi perangkat daerah). Jangan mengangkat staf khusus," kata Zudan.
"Karena daerahnya tidak punya uang. Karena difokuskan untuk menyelesaikan honorer menjadi PPPK," ujar dia.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Surat Anak SD Bunuh Diri di NTT: Analisis Dampak Kemiskinan dan Tanggung Jawab Negara
Ancaman Militer AS ke Iran: Analisis Dampak Hegemoni & Solusi Diplomasi Global
Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud, Siswa Harus Pindah Sekolah