PARADAPOS.COM - Tagar #KaburAjaDulu tengah viral di media sosial, khususnya di X. Tagar ini berisi ajakan ramai-ramai meninggalkan Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Tagar #KaburAjaDulu muncul merespons kondisi terkini Indonesia yang dinilai tidak baik-baik saja.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha turut merespons tagar tersebut. Dia mengingatkan, bekerja di luar negeri harus melalui syarat yang ketat.
"Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukan melalui dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal," kata Judha, dikutip Jumat (14/2/2025).
Judha mengingatkan, ada 67.000 WNI di luar negeri yang melanggar keimigrasian. Mereka terancam terkena masalah karena tidak melalui prosedur yang legal.
"Artinya apa? Artinya banyak warga negara kita bekerja di luar negeri masih melalui jalur nonprosedural apalagi pakai jalur ilegal. Ini jadi pola imigrasinya yang belum aman," ujarnya.
Dia berharap, WNI yang ingin bekerja di luar negeri memenuhi seluruh persyaratan. Dengan demikian, para WNI tidak terkena masalah dan terhindar dari penipuan.
“Banyak yang bekerja di luar negeri tapi kemudian tidak dilengkapi dengan visa kerja, bahkan tanda tangan kontrak sejak awal, bahkan dia tidak paham kredibilitas perusahaannya, itu yang harus dipegang," ujar Judha
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPU Serahkan Fotokopi Ijazah Jokowi ke Pemohon Setelah Proses Hukum 6 Bulan
Roy Suryo Cs Ajukan Judicial Review KUHP dan UU ITE ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Penggugat
Ammar Zoni Ajukan Permohonan Grasi ke Presiden, Minta Rehabilitasi