Oleh karena itu, kebijakan pembatasan kendaraan ini akan ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2023.
Dishub DKI dalam laman instagram @dishubdkijakarta, Rabu (20/12/2023) menuturkan sehubungan dengan hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, maka kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023.
Sementara itu, Libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26 Desember 2023).
Di mana keputusan ini, sudah berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Kendati demikian, tidak diberlakukan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau agar pengguna jalan tetap teertib dalam berlalu lintas.
Oleh karena itu, diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?