Hal ini dinilai menyalahi prinsip good corporate governance karena menyatukan sisi regulator dan operator dengan menjadikan menteri sebagai CEO Danantara.
Di sisi lain, Fahmi juga menyoroti penunjukkan Burhanuddin Abdullah sebagai Ketua Tim Dewan Pakar Danantara.
Sebab, Burhanuddin diketahui pernah terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Buhanuddin sempat terlibat kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia. Dana yang digunakan merupakan milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp100 miliar.
“Artinya, ada ketidakpercayaan terhadap lembaga baru yang sudah dilindungi dengan undang-undang ini dengan yang kemudian ditunjuk menjadi nakodanya dari tata kelola kita pertanyakan,” tandas Fahmi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.
Peluncuran Danantara ini menandai langkah strategis pemerintah dalam mengelola investasi nasional guna mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo berharap terbentuknya dan diluncurkannya Danantara dapat mengubah cara pengelolaan kekayaan bangsa demi kesejahteraan rakyat. Menurut Presiden, pemerintah telah membuktikan komitmennya dengan disiplin dan tata keuangan yang bertanggung jawab.
Susunan Pengurus Danantara terdiri dari:
Dewan Pengawas dengan diketuai oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Wakil Ketua diduduki oleh Muliaman Hadad, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Danantara. Sementra anggota yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Badan Pelaksana terdiri dari kepala atau CEO yang diduduki oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani.
Chief Operating Officer (COO) diampu oleh Wakil Menteri BUMN, Dony Oskaria.
Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) oleh Pandu Sjahrir, Managing Partner di Indies Capital dan Founding Partner di AC Ventures
Lalu untuk Dewan Penasihat, terdiri dari Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Sumber: Sawitku
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
5 Fakta Mengerikan Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah, Muncul Setelah 2 Bulan!
KPK OTT Riau: Gubernur dan 9 Tersangka Lain Dibawa ke Jakarta
Projo Belum Jadi Parpol, Pengamat Sebut Tidak Punya Nyali? Ini Alasannya
Ray Rangkuti Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ini Alasannya