PARADAPOS.COM - Fakta baru mencuat dalam kasus pencabulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ayah salah satu korban mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan oknum kiai berinisial A (51) ke polisi sejak Juli 2024, namun laporan itu baru ditindaklanjuti secara serius setelah kasusnya viral. Pengakuan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukum Hotman 911 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (7/5/2026). Kini, tersangka telah ditahan dan polisi terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Laporan Sudah Masuk Sejak Juli 2024
Ayah korban menceritakan perjuangan panjangnya mencari keadilan. Ia pertama kali melapor ke polisi setelah mendapati kesesuaian antara pengakuan anaknya dengan cerita dari santriwati lainnya. "Ternyata apa yang dikatakan anak saya cocok dengan apa yang diperlakukan Pak Kiai kepada anak-anak tadi. Masalah pelecehan seksual," ujarnya dengan nada lirih di hadapan awak media.
Namun, langkah berani itu justru berbuah tekanan. Ia mengaku berulang kali mendapatkan intimidasi hingga ancaman dari pihak keluarga pelaku setelah laporan resmi dibuat di kepolisian. Proses hukum yang lambat semakin memperberat kondisinya.
Tekanan Ekonomi dan Mental Menghadang
Bukan hanya soal ancaman, faktor ekonomi juga menjadi hambatan besar. Pria yang mengaku berasal dari keluarga kurang mampu ini harus berutang ke sana kemari untuk membiayai perjuangannya. Mulai dari mencari bantuan hukum hingga sekadar membeli bensin untuk transportasi.
"Namanya orang kurang duit, Pak, sampai utang-utang. Sampai kemarin saja untuk uang bensin masih ada yang utang," tuturnya.
Meski diterpa berbagai tekanan, motivasinya tetap kuat. Ia ingin menyelamatkan generasi muda lainnya agar tidak jatuh ke lubang yang sama. Perasaan lega akhirnya ia rasakan setelah kasus ini viral dan mendapat perhatian publik, hingga tersangka berhasil diringkus.
Hotman Paris Soroti Lambannya Penanganan Polres Pati
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mendampingi keluarga korban turut menyoroti kinerja aparat. Ia mempertanyakan mengapa laporan yang sudah masuk sejak hampir dua tahun lalu baru ditindaklanjuti secara serius sekarang. “Coba bayangkan, Juli 2024 baru sekarang. Begitu lama di Polres Pati. Di mana ini Polres Pati?” kritik Hotman.
Pelaku Sudah Ditahan, Polisi Kembangkan Kasus
Kini, kiai Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban setidaknya sebanyak 10 kali sejak tahun 2020. Polisi pun terus mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum berani melapor.
Diketahui, tersangka merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Penangkapan dilakukan setelah laporan dari para korban mulai terkuak ke publik. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi penegak hukum untuk lebih responsif terhadap laporan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kapolri Respons Usulan Perampingan Mabes: Bukan Rekomendasi, tapi Bahan Diskusi
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat Bertemu Emil Salim, Bahas Pendekatan Manusiawi dalam Kebijakan Lingkungan
KSSK Nilai Ekonomi Kuartal I 2026 Tumbuh 5,61 Persen di Tengah Ketidakpastian Global
Harga Hewan Kurban di Jakarta 2026: Kambing Mulai Rp2,3 Juta, Sapi Rp19,9 Juta, Baznas Buka Layanan Digital