PARADAPOS.COM - Momen haru terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026, ketika Immanuel Ebenezer alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, diizinkan bertemu dan memeluk putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar usai menjalani sidang. Anak Noel sempat diminta meninggalkan ruang sidang oleh majelis hakim demi menjaga psikologis dan mentalnya. Dalam pertemuan singkat itu, Noel menyampaikan harapan agar sang putri kelak mengikuti jejaknya sebagai seorang pejuang.
Momen Haru di Ruang Sidang
Suasana sidang yang tegang mendadak berubah hangat ketika Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana memberikan kelonggaran. Sebelum menutup persidangan, ia secara khusus meminta jaksa untuk tidak langsung membawa Noel ke rumah tahanan. Permintaan itu disampaikan dengan alasan kemanusiaan.
"Sebelum ditutup karena tadi ada anak terdakwa yang masih sekolah, biarkan ketemu sebentar, jangan di tahanan ya penuntut umum. Kita jaga psikologis dan mental anak terdakwa juga. Karena ini posisi di pengadilan, jadi majelis mempunyai wewenang untuk menjaga itu ya," ujar Hakim Nur Sari dengan nada tegas namun penuh pertimbangan.
Setelah sidang resmi ditutup, sang putri yang masih duduk di bangku SD langsung menghampiri Noel. Tanpa menahan rasa rindu, mantan Wamenaker itu langsung memeluk erat dan mencium putrinya. Suasana haru pun menyelimuti ruang sidang yang biasanya dingin dan formal.
Doa dan Harapan Seorang Ayah
Di sela-sela pertemuan singkat tersebut, Noel mengungkapkan betapa besar dukungan yang ia terima dari putrinya. Sang anak, menurut Noel, selalu menjadi penyemangat di balik jeruji besi.
"Iya, dia doain saya terus, ini anak saya yang selalu support saya dengan doa dan tulisan-tulisannya," tutur Noel dengan suara bergetar.
Tak hanya itu, Noel juga menyematkan harapan besar kepada putri semata wayangnya. Ia berharap kelak sang anak bisa mewarisi semangat perjuangan yang selama ini ia anut.
"Semoga dewasa nanti, bisa ngikutin jejak bapaknya jadi pejuang, jadi petarung," ungkapnya penuh harap.
Dakwaan Pemerasan Rp6,5 Miliar
Di balik momen haru tersebut, Noel tetap harus berhadapan dengan jeratan hukum yang serius. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar. Tepatnya, angka yang disebut dalam dakwaan adalah Rp6.522.360.000.
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam dakwaan, Noel disebut bertindak bersama dengan sejumlah pihak lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker. Tak hanya itu, dua nama lain ikut terseret, yaitu Miki Mahfud dan Temurila yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," jelas Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Gratifikasi dan Ducati Scrambler
Selain pemerasan, Noel juga menghadapi dakwaan penerimaan gratifikasi. Jumlah uang yang diterima mencapai Rp3,3 miliar. Tidak hanya uang tunai, ia juga disebut menerima barang mewah berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan yang sama.
Dengan tumpukan dakwaan ini, Noel kini harus menjalani proses hukum yang panjang. Namun di tengah tekanan hukum yang berat, momen kebersamaan dengan putrinya menjadi secercah cahaya yang mengingatkan bahwa di balik seorang terdakwa, tetaplah ada seorang ayah yang mencintai anaknya.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
TNI Rilis Urutan Pangkat dari Tamtama hingga Perwira Tinggi, Berikut Bedanya di Tiga Matra
Ratusan Warga Lahat Protes Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pimpinan Ponpes, Korban Trauma dan Terintimidasi
Investasi Rp429 Miliar dari Korea Selatan Masuk KEK Batang, Serap 6.000 Tenaga Kerja
Presiden Prabowo Hibahkan Sapi Kurban Limosin 838 Kg untuk Warga Bangka Tengah