Komisi IX DPR Panggil Kemenkes Usai Dokter Internship Tewas, Soroti Jam Kerja Melebihi Standar WHO

- Jumat, 08 Mei 2026 | 04:25 WIB
Komisi IX DPR Panggil Kemenkes Usai Dokter Internship Tewas, Soroti Jam Kerja Melebihi Standar WHO
PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyoroti kematian dr. Myta Aprilia Azmi (MAA), seorang dokter internship di Jambi. Menanggapi insiden tersebut, Yahya memastikan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta klarifikasi. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dokter internship, terutama yang berkaitan dengan jam kerja yang kerap melampaui batas wajar.

Pemanggilan Kemenkes dan Rencana Pembahasan

Yahya menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Kemenkes akan dilakukan pada sidang mendatang. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan dibahas secara serius. “Ya pada sidang ke depan (akan panggil Kemenkes). Akan membahas masalah tersebut dengan Kemenkes,” kata Yahya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Evaluasi Jam Kerja Berstandar WHO

Menurut politikus tersebut, evaluasi ini tidak bisa ditunda lagi. Ia menyoroti bahwa kondisi di lapangan seringkali jauh dari ideal. Banyak dokter internship yang harus bekerja melebihi batas maksimal yang dianjurkan. “Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40-48 jam/minggu,” jelas Yahya. Ia menambahkan bahwa praktik kerja yang berlebihan ini sudah menjadi fakta umum di lapangan. Kondisi tersebut dinilai sangat riskan bagi kesehatan para dokter muda sekaligus berpotensi menurunkan kualitas pelayanan terhadap pasien. “Hal ini penting untuk dilakukan karena selama ini fakta yang ada di lapangan, ada dokter internship yang bekerja melebihi batas jam kerja maksimal,” sambungnya.

Usulan Absensi Digital dan Insentif Daerah

Untuk mengawasi kepatuhan terhadap aturan jam kerja, Yahya mengusulkan penerapan sistem absensi digital. Langkah ini dinilai lebih transparan dan akurat dalam memantau jam kerja dokter internship di lapangan. “Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat me-monitoring jam kerja tersebut,” ujarnya. Selain itu, Yahya menyoroti pentingnya peran dokter pembimbing. Pendampingan yang ketat, menurutnya, dapat mencegah terjadinya malapraktik akibat kelelahan atau kurangnya pengalaman. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif tambahan serta memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para dokter internship.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar