Polisi Selidiki Dugaan Pemerkosaan Remaja 18 Tahun oleh Delapan Pria di Tiga Lokasi Berbeda di Jepara

- Kamis, 07 Mei 2026 | 14:50 WIB
Polisi Selidiki Dugaan Pemerkosaan Remaja 18 Tahun oleh Delapan Pria di Tiga Lokasi Berbeda di Jepara

PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara tengah menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, yang dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual berulang oleh delapan pria di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Senin, 4 Mei 2026, dan proses visum terhadap korban telah dimulai. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami jumlah pasti pelaku serta peran masing-masing.

Penyelidikan Dimulai, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi dan Korban

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung bergerak. Langkah awal yang diambil adalah menerbitkan pengantar untuk visum et repertum.

“Untuk kasus tersebut, aduannya sudah kami terima kemarin, Senin, 4 Mei 2026. Dan sudah dibuatkan pengantar untuk visum et repertum,” ujar Wildan, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi mulai dijadwalkan untuk mengungkap kronologi secara lebih rinci. “Dan hari ini kami jadwalkan untuk pemeriksaan para saksi serta korban terkait kejadian tersebut, atau klarifikasi korban dan para saksi,” kata dia.

Meski demikian, Wildan mengakui bahwa ia belum bertemu langsung dengan korban. Namun, komunikasi awal telah terjalin. “Kalau sampai saat ini, saya masih belum ketemu langsung dengan korban. Dan kemarin korban masih bisa kita ajak ngobrol ataupun komunikasi terkait hal-hal atau kejadian tersebut,” jelasnya.

Tiga Lokasi Kejadian dan Jumlah Pelaku yang Masih Didalami

Dari laporan awal yang masuk, peristiwa tersebut diduga terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Mayong. Jumlah pelaku di setiap lokasi disebut berbeda, dan polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada nama yang sama di antara mereka.

“Jadi di aduan itu ada tiga TKP. Pertama 5 orang, kedua itu dibilangnya 3 orang, dan TKP ketiga itu sekitar 2 orang. Tapi untuk pelakunya itu dari yang disebutkan ada yang sama atau enggak, kami kan harus pendalaman,” tegasnya.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung secara intensif. Polisi berfokus pada keterangan korban dan saksi untuk merangkai kejadian secara utuh.

Kronologi Berawal dari Tawaran Pekerjaan

Peristiwa ini bermula saat korban, seorang remaja perempuan berinisial S (18) asal Kecamatan Kalinyamatan, berkenalan dengan seorang pria berinisial R (30), warga Kecamatan Mayong. R menawari korban pekerjaan membersihkan rumah dengan upah Rp50 ribu. Korban yang belum lama mengenal pelaku pun menerima tawaran tersebut dengan harapan mendapat penghasilan tambahan.

“Awalnya saya cuma diajak kerja bersih-bersih rumahnya, kerja dari jam 20.00 sampai jam 22.00 dibayar 50 ribu. Katanya nanti setelah selesai langsung diantar pulang,” ungkapnya di RSUD RA Kartini Jepara, Selasa (5/5/2026) sore.

Namun, pada Rabu (29/4/2026) malam, sekitar pukul 19.30 WIB hingga 22.00 WIB, situasi berubah. Alih-alih diantar pulang, korban justru dibawa ke sebuah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Mayong dengan dalih untuk berkenalan dengan teman-teman pelaku.

Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah orang yang sudah berada di dalam kamar. “Di dalam kamar sudah ada 5 orang. Saya sempat melawan dan berteriak, tapi tangan dan kaki saya dipegangi. Saya tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Korban baru dipulangkan sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, kejadian tidak berhenti di situ. Pada hari berikutnya, korban kembali dijemput oleh pelaku dengan modus yang sama. Kali ini, kejadian berlangsung di sebuah gudang yang berada di depan rumah pelaku.

Menurut keterangan korban, pada hari kedua dan ketiga, ia kembali dipaksa melayani beberapa orang berbeda. Pelaku pertama tetap mengatur dan memfasilitasi pertemuan tersebut. “Hari kedua di gudang depan rumah R disitu ada 3 orang, hari ketiga di gudang yang sama ada 2 orang,” jelas korban.

Ancaman dan Langkah Hukum

Selama menjalani peristiwa tersebut, korban mengaku mendapat ancaman serius agar tidak melawan atau melaporkan kejadian yang dialaminya. “Awas kamu, kalau tidak mau nurut, kamu akan aku seret dari rumahmu, atau kamu akan aku apa-apakan di jalan,” tutur korban menirukan omongan pelaku.

Korban yang didampingi tetangganya akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalinyamatan pada Sabtu (2/5/2026). Namun, pihak polsek mengarahkan korban untuk langsung melapor ke Polres Jepara. Pada Senin (4/5/2026), korban masih didampingi tetangganya akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara. Dan pada Selasa (5/5/2026), korban mendatangi RSUD RA Kartini Jepara untuk menjalani visum et repertum.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler