PARADAPOS.COM - Tim Jatanras Polda Jawa Tengah membekuk Ashari, oknum kiai yang menjadi tersangka kasus pencabulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, pada Kamis dini hari (7/5/2026). Pelarian pria yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berakhir di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, setelah sebelumnya ia berpindah-pindah lokasi sejak 4 Mei 2026. Aksi bejat yang dilakukannya terhadap korban berlangsung selama hampir empat tahun, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Pelarian yang Berliku
Selama menjadi buron, Ashari disebut tidak tinggal diam. Ia bergerak secara sporadis dari satu kota ke kota lain untuk mengelabui petugas. Jejaknya sempat terendus di sejumlah titik di Jawa Tengah, kemudian meluas hingga ke Jawa Barat, bahkan disebut-sebut sempat mencapai Jakarta. Namun, upaya aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil saat ia berhasil dilumpuhkan di Wonogiri.
Informasi mengenai penangkapan ini juga beredar di media sosial. Akun Instagram @officialinewstv, dalam unggahannya yang dikutip pada Kamis (7/5/2026), menuliskan, "Kiai tersangka pencabulan puluhan santriwati di Pati ditangkap di Wonogiri, sempat kabur sampai ke Jakarta."
Kronologi Perbuatan yang Terungkap
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Polresta Pati, Kamis (7/5/2026), membeberkan detail kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan tersebut menimpa seorang korban yang diidentifikasi berinisial FA.
"Korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024," jelas Jaka.
Lebih lanjut, Kombes Jaka menerangkan bahwa tersangka AS tidak hanya sekali beraksi. Perbuatan keji itu dilakukan sebanyak sepuluh kali di lokasi yang berbeda-beda. Modus operandinya pun terbilang licik.
"Pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," ungkapnya.
Di dalam kamar, situasi berubah menjadi mencekam. Tersangka memerintahkan korban untuk melepaskan pakaiannya. "Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital," ujar Jaka.
Reaksi Publik dan Tuntutan Tindakan Tegas
Kasus ini bukan hanya mengguncang lingkungan pondok pesantren, tetapi juga memicu perhatian luas dari masyarakat Pati. Jumlah korban yang disebut mencapai puluhan santriwati membuat perkara ini menjadi sorotan tajam. Gelombang reaksi pun datang dari berbagai elemen, termasuk organisasi keagamaan setempat, yang mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai proses hukum yang akan dijalani Ashari. Penangkapan ini setidaknya mengakhiri masa buron yang mencemaskan dan memberikan secercah harapan bagi para korban serta keluarga yang menanti keadilan.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kiai Pesantren di Pati Tersangka Pencabulan Santriwati, Aksi Berlangsung Sejak 2020
MUI: Tuduhan Amien Rais ke Seskab Teddy Tanpa Bukti, Hukumnya Haram
Puluhan Platform Media Bantah Jadi Mitra Bakom, Sebut Namanya Dicatut Tanpa Persetujuan
Hotman Paris Turun Tangan, Jemput dan Biayai Perjalanan Korban Pelecehan di Pesantren Pati ke Jakarta