PARADAPOS.COM - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban bagi pejabat negara untuk melaporkan penerimaan uang atau hadiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan Noel saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Dalam sidang tersebut, ia juga mengaku tidak melaporkan motor Ducati Scrambler yang diterimanya dari salah satu terdakwa lain.
Pengakuan Noel di Persidangan
Suasana ruang sidang terasa tegang saat jaksa penuntut umum melontarkan pertanyaan demi pertanyaan kepada Noel. Dengan nada datar, jaksa memulai interogasi mengenai pemahaman terdakwa terhadap aturan gratifikasi.
"Saudara tahu enggak, harus ada kewajiban untuk melaporkan penerimaan itu ke KPK pada waktu itu paham ndak, pada waktu itu?" tanya Jaksa.
"Enggak ngerti Pak. Makanya saya menyesal banget. Saya menyesal sekali kejadian itu," jawab Noel.
Jaksa kemudian mengarahkan pertanyaan pada penerimaan motor Ducati Scrambler yang diberikan oleh Irvian Bobby Mahendro—Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025 yang juga dikenal sebagai Sultan Kemnaker. Bobby saat ini juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.
"Maksud saya begini. Saudara dapat motor dari Bobby, di UU itu penerimaan itu dilaporkan ke KPK ketika itu petunjuk apa misalnya itu bisa dimiliki boleh, ternyata itu gratifikasi enggak boleh. Saudara paham enggak pada waktu itu?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Noel.
"Tidak paham sama sekali?" cecar jaksa.
"Sangat tidak tahu," timpal Noel.
Jaksa kemudian memastikan apakah Noel pernah melaporkan kendaraan roda dua tersebut ke lembaga antirasuah setelah menerimanya.
"Terus kemudian setelah penerimaan motor itu ndak pernah ada pelaporan ya?" tanya Jaksa.
"Enggak ada," respons Noel.
Dakwaan terhadap Noel
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026), Noel didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar secara bersama-sama. Angka tersebut tepatnya mencapai Rp6.522.360.000, yang diduga berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3.
Tindakan itu dilakukan Noel bersama sembilan orang lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker. Dua orang lainnya, Miki Mahfud dan Temurila, masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
"Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi. Total uang yang diterimanya mencapai Rp3,3 miliar, ditambah satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan yang sama.
Hingga sidang berlangsung, Noel masih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan di balik ketidaktahuannya terhadap aturan pelaporan gratifikasi tersebut. Sidang kasus ini pun masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Hakim Izinkan Noel Peluk Anak SD di Sidang Korupsi, Momen Haru di Tengah Dakwaan Pemerasan Rp6,5 Miliar
Laporan Kematian Ternak di Gunungkidul Meningkat, DPP Nilai Kesadaran Warga Tinggalkan Praktik Brandu Membaik
realme Luncurkan TWS Buds T500 Pro dengan ANC 50 dB, Harga Mulai Rp399 Ribu
Prancis Ancam Pertahankan Sanksi ke Iran Selama Selat Hormuz Masih Diblokade