PARADAPOS.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara sedang memproses dugaan perselingkuhan yang melibatkan Agriati Yulin Mus, Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar.
Agriati Yulin diduga terlibat dalam hubungan tidak pantas dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin.
Sekretaris BK DPRD Maluku Utara, Iksan Subur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Agriati Yulin untuk mengklarifikasi isu tersebut.
"Kami BK tinggal menunggu proses hukum yang saat ini sedang ditangani Polda," kata Iksan saat dihubungi oleh Tribun Ternate, Senin (3/3/2025).
Agriati Yulin mengeklaim bahwa masalah ini merupakan peristiwa lama, sebelum ia menjabat sebagai anggota DPRD.
"Percakapan yang ada hanyalah bahasa candaan dan tidak sampai pada hubungan spesial," tambah Iksan.
Keputusan Sanksi
Iksan menjelaskan bahwa setelah klarifikasi, BK akan mengambil keputusan pada Selasa (4/3/2025).
"Kita akan putuskan apakah sanksinya sebatas peringatan atau ada hukuman lain yang lebih berat. Nanti kita lihat hasil keputusannya," tegasnya.
Lebih lanjut, Iksan menekankan bahwa jika dalam proses penyelidikan kepolisian ditemukan dugaan yang lebih serius, BK akan mempertimbangkan hasil penyelidikan tersebut dalam menjatuhkan sanksi.
"Jika terbukti benar, maka kami akan menyesuaikan keputusan sesuai dengan data yang ada," pungkasnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Nakes RSAB Harapan Kita Minta Maaf Usai Komentar Sinisnya ke Pasien BPJS yang Meninggal Jadi Sorotan
RSUP Sardjito Buka Suara soal Dokter PPDS Berkomentar Sinis ke Pasien BPJS yang Meninggal
Trump Murka pada Jaksa yang Cabut Tuduhan Perusakan Kolam Refleksi, Sebut Sekutu Lamanya Berkhianat
DPR Bantah Terima Surpres soal Isu Pergantian Kapolri, Sebut Kinerja Listyo Sigit Masih Baik