Mampukah Jokowi menunjukkan ijazah aslinya ? Jika tidak, tamat riwayatnya. Tanpa perlu menunggu vonis, rakyat sudah bisa menghakimi.
Ketika saat itu ijazah Jokowi masih juga sembunyi, maka rakyat boleh melakukan "selebrasi kemenangan".
Hari-hari keruntuhan Jokowi dimulai. Lagu "the fnal countdown" Europe sudah saatnya digelegarkan. Bukan untuk meroket tetapi meluncur hancur babak belur.
Kekalahan telak Jokowi lima nol adalah momen untuk merombak kesebelasan secara fundamental.
Jokowi bukan hanya terpental tetapi juga harus mempertanggungjawabkan segala kepalsuan dari kebijakan, identias diri maupun legalitas jabatan yang telah dipegangnya.
Bangsa Indonesia harus memberi sanksi berat.
Jika terbukti Presiden Jokowi memang berijazah palsu maka hal ini menjadi skandal terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia.
Buku-buku sejarah anak sekolah kelak akan memuat skandal tersebut. Persis seperti muatan sejarah penghianatan PKI dahulu. Tidak mudah untuk dihapus. PKI..PKI..PKI.
Jika pada acara Debat Capres kemarin muncul kata yang keluar dari mulut sinis Prabowo "mas Anies..mas Anies", mungkin besok saat Debat Cawapres ada keluhan "mas Gibran..mas Gibran".
Nah, kelak kekecewaan rakyat kutukannya adalah "mas Jokowi.. mas Jokowi". ***
[FLASHBACK] UGM: Ijazah Jokowi Asli Lulusan Fakultas Kehutanan
Universitas Gadjah Mada (UGM) mementahkan soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demikian disampaikan Rektor UGM Ova Emilia yang memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (11/10).
“Mahasiswa tahun 1980… dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985… sesuai ketentuan dan bukti kelulusan dokumen yang kami miliki,” kata Ova.
“Kami meyakini mengenai keaslian ijazah Ir Joko Widodo, dan yang bersangkutan benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Jokowi dikenal sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1985 lalu.
Adapun isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Dikecam Soal Stand Up Comedy, Disebut Hina Adat Toraja
Profil Sabrina Alatas: Chef Sukses dan Bisnis Kuliner di Balik Rumor dengan Hamish Daud
Roy Suryo: 99,9% Akun Kaskus Fufufafa Milik Gibran, Klaim 3.000 Ujaran Kebencian
Banjir Jakarta 2025: Penyebab & Kritik untuk Pramono Anung