Selain itu, masa perkuliahan Bahlil dinilai terlalu cepat, sehingga menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak mengenai integritas akademik yang dijalankan.
"Dan ini sudah didapat fakta-fakta bahwa promotor dan co-promotor sudah diberhentikan dari jabatannya," kata Deolipa, Minggu (16/3/2025).
Menurutnya, peristiwa ini sangat memalukan UI. Sebab, Bahlil yang diduga melakukan beberapa pelanggaran akademik, hanya diberikan sanksi revisi.
Keputusan yang diambil oleh Rektor UI dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Mahasiswa S1 yang terbukti melakukan plagiat biasanya mendapatkan sanksi berat, seperti drop out atau dicabut status kemahasiswaannya. Hal ini pernah terjadi pada mahasiswa lain yang melakukan kesalahan serupa," kata Deolipa.
Mengingatkan saja, Rektor UI, Prof Heri Hermansyah telah menyampaikan hasil pertemuan empat Organ UI dan memutuskan memberikan rekomendasi pembinaan atau revisi terhadap disertasi Bahlil, bukan pembatalan.
Sebelumnya, dalam risalah rapat pleno tertanggal 10 Januari 2025 itu, Dewan Guru Besar atau DGB UI merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan karena ditemukan beberapa pelanggaran.
Salah satunya adalah adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data.
Kemudian, data penelitian disertasi Bahlil didapatkan tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
Namun, Rektor UI tak mengindahkan rekomendasi DGB UI tersebut. Dan hanya meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu hanya melakukan revisi dari disertasinya tersebut.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Modus Korupsi Proyek Fisik: Mengungkap 4 Tahap Sistematis & Dampaknya
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo