PARADAPOS.COM - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah pada Kamis pekan lalu (20/3). Namun aksi demo dengan tuntutan menolak revisi UU tersebut masih terjadi sampai beberapa hari berikutnya. Bahkan di beberapa daerah seperti Bandung dan Malang, demo revisi UU TNI sempat rusuh.
Melalui rekaman video yang disampaikan kepada awak media pada Senin (24/3), mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa demo tersebut bisa saja terjadi bukan karena produk hukum yang sudah dibuat. Melainkan karena pendemo tidak puas terhadap proses legislasi sebelum revisi UU TNI disahkan menjadi UU.
”Mungkin saja orang yang masih demo tentang revisi UU TNI itu tidak puasa terhadap prosesnya, bukan terhadap produknya. Karena sebuah proses yang (dinilai) berlangsung diam-diam itu mungkin akan membahayakan masa depan perjalanan demokrasi kita,” ungkap Mahfud.
Keterangan itu disampaikan oleh pria yang pernah menjadi menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) tersebut di sela-sela menyampaikan respons terhadap teror yang ditujukan kepada Tempo. Dia mencontohkan serangkaian demo penolakan revisi UU TNI bukan untuk mengungkit atau memanas-manasi. Karena revisi tersebut sudah disahkan menjadi UU.
Mahfud menyampaikan hal itu sebagai contoh dan gambaran bila pers sebagai salah satu unsur penting dalam negara demokrasi tidak diberi ruang kritik, maka situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat bisa jadi tidak tergambarkan melalui pemberitaan. Dia menilai, demo penolakan revisi UU TNI di berbagai daerah tidak banyak muncul di media massa dan lebih banyak tampak di media sosial.
Padahal, kata Mahfud, demo yang berlangsung di beberapa daerah seperti Bandung dan Malang benar-benar terjadi. Bahkan sempat ramai karena satu dan lain hal. ”Tapi tidak ada yang memberitakan. Tidak cukup ramai di media mainstream, kita tahunya dari medsos saja. Dari orang ke orang gitu. Nah, itu kan kurang sehat juga. Bukan kita tidak memanas-manasi situasi ya,” tegasnya.
Mahfud menyesalkan teror terhadap Tempo. Sebab, tindakan itu sama saja teror terhadap pers dan profesi jurnalis yang seharusnya dihormati di Indonesia. Karena itu, dia juga berharap besar pemerintah hadir untuk memastikan pelaku teror tersebut dapat ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah meresahkan tersebut.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Rupiah Tembus Rp17.310, Level Terlemah Sepanjang Sejarah; BI Sebut Mata Uang Sudah Undervalued
Orang Tua Uji Coba 23 Platform AI untuk PR Anak, Satu Platform Tembus Akurasi 91 Persen
Dasco Dinilai Figur Kunci Pemersatu Politik, Mahasiswa Ingatkan Pentingnya Transparansi dan Integritas
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI Bahas Izin Lintas Udara untuk AS