PARADAPOS.COM - Seorang bapak berinisial EH tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur selama sembilan tahun.
EH melakukan perbuatan bejat itu sejak 2016 hingga 2025 di rumahnya di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Selasa 8 April 2025.
Perbuatan EH terbongkar usai kedua korban mengadu ke anggota keluarga lain.
"Awalnya korban bercerita kepada pelapor bahwa tersangka telah menyetubuhi korban usai pulang sekolah dan rumah tidak ada siapa-siapa," kata Mustofa.
Korban terpaksa menyetujui ajakan pelaku karena diancam akan diusir dan tidak diberikan nafkah.
"Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan memberi korban uang sebesar Rp 50 ribu," kata Mustofa.
EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU 17 / 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara lebih dari tiga tahun. (*)
Artikel Terkait
Dear Sri Mulyani: Jangan Salah Paham, Ini Lho Beda Pajak dan Zakat
Terungkap! Oknum di Kemenag Terima Rp 42 Juta-Rp 113 juta per Kuota Haji dari Agen Travel
Mendagri Bela Bupati Pati Pilihan Rakyat Jangan Dimakzulkan, Netizen: Rakyat yang Suruh Mundur!
Hasto dan Armada Merah: Perlawanan Laksana One Piece di Laut Politik Jokowi