PARADAPOS.COM - Seorang bapak berinisial EH tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur selama sembilan tahun.
EH melakukan perbuatan bejat itu sejak 2016 hingga 2025 di rumahnya di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Selasa 8 April 2025.
Perbuatan EH terbongkar usai kedua korban mengadu ke anggota keluarga lain.
"Awalnya korban bercerita kepada pelapor bahwa tersangka telah menyetubuhi korban usai pulang sekolah dan rumah tidak ada siapa-siapa," kata Mustofa.
Korban terpaksa menyetujui ajakan pelaku karena diancam akan diusir dan tidak diberikan nafkah.
"Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan memberi korban uang sebesar Rp 50 ribu," kata Mustofa.
EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU 17 / 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara lebih dari tiga tahun. (*)
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai