Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta resmi dibentuk dan telah menggelar rapat perdana pada Rabu, 9 April 2025 di Gedung DPRD DKI Jakarta. Pembentukan pansus ini tertuang dalam Surat Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok.
Salah satu anggota pansus, Ali Lubis, SH, MH, menegaskan komitmennya untuk mendorong adanya larangan merokok di kawasan tempat hiburan malam di Jakarta. Menurutnya, tempat seperti klub malam, kafe, bar, karaoke, dan sejenisnya seharusnya menjadi bagian dari kawasan bebas asap rokok demi alasan kesehatan dan kenyamanan pengunjung.
“Usulan ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi polusi udara di ruang tertutup, serta menciptakan suasana yang lebih nyaman. Banyak negara seperti Jerman, Austria, Meksiko, Islandia, dan Finlandia telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa,” ujar Ali Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (9/4/2025)
Ali Lubis juga berharap usulan ini bisa dituangkan secara jelas dalam pasal-pasal Peraturan Daerah yang sedang disusun. Ia menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas bagi pelanggar, baik pengunjung maupun pemilik tempat hiburan malam.
“Kita harus berani membuat aturan yang tegas agar bisa dilaksanakan secara efektif di lapangan. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas,” tambahnya.
Dengan usulan ini, Ali Lubis berharap Jakarta bisa menjadi kota yang lebih sehat dan ramah bagi semua warga serta wisatawan yang datang.
Sumber: suaranasional
Foto: Ali Lubis (IST)
Artikel Terkait
Sinergi Koperasi & UMKM dengan Program Gizi Nasional untuk Ketahanan Pangan
KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita
3 Jalur Alternatif Jakarta-Palembang 2024: Bandingkan Waktu & Biaya
Prabowo Siapkan Jalur Kereta Api Baru di Luar Jawa, Ini Dampak untuk Biaya Logistik