Baru pada 2007, Rempang-Galang dimasukkan ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas Batam lewat PP No. 46/2007.
Namun saat itu kami sudah puluhan tahun tinggal dan menggarap tanah ini. Kenapa yang datang belakangan justru lebih dianggap?
HIMAD PURELANG: Legalitas dan Perjuangan yang Terus Diabaikan
Sejak 2008, kami membentuk HIMAD PURELANG dan mengajukan legalisasi lahan ke BPN.
Tidak satu pun permohonan kami ditolak—tapi juga tak satu pun dikabulkan. Kami lengkapi semua: gros akta, peta, notaris, bahkan Satgas perlindungan lahan.
Kami bukan kelompok liar. Kami organisasi resmi, terdaftar di Kemenkumham lewat AHU-0001423.AH.01.08.Tahun 2023.
Bahkan Vietnam Menghormati Kami
Surat kami dijawab Kedutaan Vietnam. Mereka menyatakan menghormati kedaulatan hukum RI dan tidak ikut campur.
Tapi mengapa negara sendiri tak memberi kami ruang hidup yang sah?
Kami Tak Menolak Pembangunan, Tapi Kami Ingin Diakui
Kami tidak menolak investasi. Tapi kami minta satu hal: akui hak atas tanah yang kami jaga.
Berikan kami sertifikat, jangan jadikan kami korban janji yang tak ditepati.
Dasar Hukum yang Kami Patuhi:
- UUPA No. 5 Tahun 1960 (Pasal 4 dan 19)
- UUD 1945 (Pasal 28H ayat 4)
- Permen Agraria/BPN No. 9/1999
- UU No. 27/2007 dan Permen KP No. 20/MEN/2008
- PP No. 46/2007
- Risalah RDP Komisi II DPR RI bersama BPN (2012–2013)
79 Tahun Merdeka, Tapi Kami Masih Dianggap Liar
Kami, yang patuh, yang membela negara di masa krisis, kini hendak diusir dari tanah sendiri.
Tak satu pun pejabat datang menanyakan kebenaran sejarah kami.
Kami bukan perusuh. Kami adalah rakyat yang ingin hidup layak di negeri sendiri.
Tulisan ini adalah suara kami—bukan sekadar keluhan, tapi catatan perlawanan damai rakyat Rempang-Galang yang tak ingin dilupakan.
***
Artikel Terkait
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan