Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan transaksi yang diduga terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun sepanjang 2024.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU.
Hasilnya, transaksi yang diidentifikasi terkait dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459.646.282.207.290,00 (Rp1.459 triliun) dan nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun.
"Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut" kata Ivan dalam kegiatan memperingati Gerakan Nasional APU PPT ke-23, yang dikutip Rabu (23/4/2025).
Selain tindak pidana korupsi, terdapat juga transaksi yang diduga terkait tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.
Ivan melanjutkan, jumlah perputaran uang judi online pada 2025 mengalami kenaikan. Berdasarkan datanya, tahun ini jumlah perputaran uang sudah mencapai Rp1.200 triliun dan tahun sebelumnya di angka Rp981 triliun.
Sumber: okezone
Foto: Ilustrasi/Net
Artikel Terkait
Menteri PPPA Minta Maaf atas Usulan Gerbong Khusus Perempuan Usai Kecelakaan KA di Bekasi
UGM Kukuhkan Guru Besar Mikrobiologi Terapan yang Serukan Penyelamatan Mikroba Tanah dari Kepunahan
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap karena Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sejak 2019, Korban Alami Cacat Permanen
Presiden Ultimatum Pejabat dan Intelektual: Pilih Bela Rakyat atau Tinggalkan Pemerintahan