Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan transaksi yang diduga terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun sepanjang 2024.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU.
Hasilnya, transaksi yang diidentifikasi terkait dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459.646.282.207.290,00 (Rp1.459 triliun) dan nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun.
"Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut" kata Ivan dalam kegiatan memperingati Gerakan Nasional APU PPT ke-23, yang dikutip Rabu (23/4/2025).
Selain tindak pidana korupsi, terdapat juga transaksi yang diduga terkait tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.
Ivan melanjutkan, jumlah perputaran uang judi online pada 2025 mengalami kenaikan. Berdasarkan datanya, tahun ini jumlah perputaran uang sudah mencapai Rp1.200 triliun dan tahun sebelumnya di angka Rp981 triliun.
Sumber: okezone
Foto: Ilustrasi/Net
Artikel Terkait
5 Fakta di Balik Rencana Shell Jual Ratusan SPBU di Indonesia
Hari Karyuliarto Seret Nama Ahok di Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK: Harusnya Tak Disampaikan Terbuka
Pakar Ungkap Alasan KPK Belum Umumkan Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Bukan Memikirkan Kondisi Rakyat, Tetapi Dua Periode Anaknya