Desakan Pemakzulan Gibran: Menelaah Antara Proses Hukum dan Realitas Politik

- Senin, 05 Mei 2025 | 16:50 WIB
Desakan Pemakzulan Gibran: Menelaah Antara Proses Hukum dan Realitas Politik

3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden


Respons Beragam dari Tokoh Politik


Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menilai desakan pemakzulan Gibran tidak bermutu dan hanya membuat kegaduhan serta adu domba. 


Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyatakan tidak ada proses pemakzulan terhadap Gibran dan mempertanyakan dasar dari wacana tersebut.

 

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden yang sah, hasil dari proses pemilihan umum yang konstitusional. 


Analisis Politik dan Prospek ke Depan


Pengamat politik Pieter C. Zulkifli menyebut bahwa tudingan adanya pelanggaran administratif dalam proses pencalonan Gibran lebih bermuatan politis ketimbang yuridis. 


Ia menganggap langkah tersebut justru memperkeruh suasana dan memperdalam perpecahan.


Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menekankan bahwa usulan pemakzulan harus melalui proses yang ketat dan sesuai dengan konstitusi. 


Tanpa adanya pelanggaran hukum yang jelas, pemakzulan terhadap Wakil Presiden sulit untuk dilakukan.

 

Kesimpulan


Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencerminkan dinamika politik yang kompleks di Indonesia. 


Meskipun ada suara-suara yang menginginkan pergantian, proses hukum yang ketat dan realitas politik menunjukkan bahwa pemakzulan bukanlah langkah yang mudah dan memerlukan dasar hukum yang kuat serta dukungan politik yang signifikan.? ***


Sumber: Kabarly

Halaman:

Komentar