Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dianggap telah melakukan liberalisasi dunia kesehatan dengan dikeluarkannya UU Kesehatan yang baru.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum KSPSI Pembaharuan Jumhur Hidayat ketika menyoal polemik blundernya pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Ia menuturkan Budi Gunadi telah memprakarsai perubahan UU Kesehatan yang dianggap telah menyulitkan rakyat.
"BGS adalah menteri yang memprakarsai perubahan UU Kesehatan sehingga tidak ada lagi kewajiban di APBN menyediakan 5 persen dan APBD 10 persen dari anggarannya untuk kesehatan," ucap Jumhur Hidayat kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 19 Mei 2025.
Dengan tidak adanya kewajiban APBN untuk dunia kesehatan dalam UU Kesehatan tersebut, Jumhur menilai Menkes Budi Gunadi Sadikin telah membuka ruang bagi swasta dan asing masuk ke Indonesia.
Peristiwa ini telah menjadi isu di daerah yang semakin marak dokter impor dari luar negeri. Mereka bebas masuk ke Indonesia.
"Dengan begitu, terjadi liberalisasi dan klinik atau rumah sakit swasta bahkan asing akan tumbuh sementara rumah sakit umum daerah akan mati perlahan bergantung "niat baik bupati/gubernurnya" saja," tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin/Ist
Artikel Terkait
Elza Syarief Mundur sebagai Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Klien Dinilai Tidak Kooperatif
Gempa 6,7 Magnitudo Guncang Sulteng, Jembatan Palu Retak dan Akses Jalan ke Napu Putus
Beneficial Owner Yayasan Bakti Sepak Bola Indonesia Terungkap, Salah Satunya Eks Terpidana Kasus Pembobolan Bank Syariah Mandiri Rp102 Miliar
Protes Mahasiswa UGM Usir Tiga Menteri saat Diskusi Pancasila, Budiman Sudjatmiko Kabur Lewat Pintu Belakang