4. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Narasi bahwa Presiden Jokowi merupakan keturunan atau bagian dari Partai Komunis Indonesia sudah berkali-kali dibantah oleh berbagai pihak, termasuk sejarawan, TNI, bahkan tokoh-tokoh NU dan Muhammadiyah.
Dalam berbagai klarifikasi, Jokowi juga telah menunjukkan data pribadi termasuk ijazah dan silsilah keluarga untuk menepis tuduhan tersebut.
Badan Intelijen Negara (BIN) dan Komnas HAM bahkan menyebut bahwa narasi Jokowi-PKI merupakan disinformasi yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan instabilitas politik.
“Ini bukan narasi baru, tetapi sudah usang dan berkali-kali dinyatakan tidak berdasar. Tapi setiap menjelang momentum politik penting, selalu dimunculkan kembali. Dan sayangnya, kali ini justru datang dari mantan perwira tinggi militer yang seharusnya menjaga etika dan integritas publik,” ujar Chandra.
Chandra berharap agar proses hukum bisa berjalan secara adil dan profesional.
Ia menekankan bahwa tokoh-tokoh publik, apalagi yang pernah menjabat posisi strategis seperti jenderal TNI, memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan.
“Kalau fitnah seperti ini terus dibiarkan, maka masyarakat akan terbiasa menerima hoaks sebagai kebenaran. Ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi kita,” tambahnya.
Selain melaporkan ke Bareskrim, BJL juga akan meminta Komdigi untuk menurunkan video-video fitnah yang menyebarkan narasi serupa di berbagai platform media sosial.
Mereka juga mendorong YouTube dan TikTok untuk melakukan pemblokiran terhadap akun-akun penyebar ujaran kebencian dan hoaks bermuatan SARA serta fitnah politik.
👇👇
tags
Sumber: SuaraNasional
Artikel Terkait
SMA Kemala Bhayangkara: Cetak Generasi Emas 2045 dengan Kurikulum IB & Nilai Kebangsaan
Gempa M 6,8 Guncang Maluku Tenggara Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
3 Jalur Alternatif ke Salatiga yang Bebas Macet & Pemandangannya Memukau
Gempa M 6,8 Guncang Tanimbar Maluku, Terasa hingga Papua: Ini Data dan Imbauan BMKG