Terungkap! KLH Bongkar Modus Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat

- Jumat, 06 Juni 2025 | 07:25 WIB
Terungkap! KLH Bongkar Modus Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat

Sementara, dalam keterangan terpisah, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel Arya Arditya memastikan perusahaan memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices.


"Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM," terang 


Perusahaan, sambung Arya, beroperasi di luar daerah konservasi ataupun Geopark Unesco. 


Izin operasional yang didapat oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah.


Perusahaan juga mengaku telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan monitoring jalannya operasional tambang di Raja Ampat.


Daftar 4 Perusahaan Tambang Nikel Rusak Lingkungan Raja Ampat


Berikut daftar perusahaan penambang nikel di Raja Ampat berdasarkan rilis KLH:


1. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

Perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok. Melakukan pertambangan nikel seluas 746 hektar di Pulau Manuran yang tergolong pulau kecil. 


Pertambangan dilakukan tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan limbah air larian.


2. PT Gag Nikel (PT GN)

Melakukan pertambangan nikel seluas sekitar 6 juta hektar di Pulau Gag yang tergolong pulau kecil.


3. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

Melakukan pertambangan di Pulau Batang Pele. KLH Tak menyebut luasan aktivitas pertambangan.


4. PT Kawei Sejahtera Minimg (PT KSM).

Membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare di Pulau Kawe.


Sumber: CNN

Halaman:

Komentar