Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi belum menemukan titik terang. Pemerintah sendiri gamang dalam menentukan sikap untuk menuntaskannya.
"Ada indikasi penuntasan kasus tersebut terhadang Wapres Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Jokowi," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu kepada RMOL, Selasa 10 Juni 2025.
Sehingga, kata Tom, penuntasan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilakukan Polri di luar jalur hukum sebagaimana yang berlaku.
"Skenario penanganan kasus ijazah palsu yang dilakukan Polri, sama persis dengan dilakukan kolonial Belanda terhadap rakyat Indonesia," kata Tom.
Menurut Tom, ketika pejabat kolonial Belanda memiliki kesalahan atau masalah kepada rakyat Indonesia, segala cara dilakukan agar pejabat kolonial Belanda lepas dan bebas dari jeratan hukum walaupun bersalah.
"Sedangkan rakyat Indonesia harus menjadi korban dari kesalahan pejabat kolonial walaupun tidak bersalah," kata Tom.
Hal tersebut, sambung Tom, terlihat jelas dari usaha keras Polri agar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dapat diterima menjadi ijazah asli, walaupun tanpa menunjukkan fisiknya.
Sumber: rmol
Foto: Tangkapan layar ijazah dan skripsi Joko Widodo/Ist
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Pertemuan dengan Jokowi Ibarat Musa dan Firaun, Peluang Restorative Justice Terbuka
Demo Ojek Online 2026 di Monas: 1.541 Personel Amankan Aksi Tanpa Senjata Api
Indonesia Stop Impor Solar 2026: Dampak, Target, dan Akhir Antrean Panjang di SPBU
KSPI dan Partai Buruh Tolak Penghapusan Pilkada Langsung, Khawatirkan Upah Buruh Tertekan