KPK Periksa Gus Aiz, Petinggi PBNU Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

- Selasa, 13 Januari 2026 | 13:25 WIB
KPK Periksa Gus Aiz, Petinggi PBNU Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Periksa Petinggi PBNU Gus Aiz, Diduga Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Petinggi PBNU Gus Aiz Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz. Gus Aiz telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan aliran dana tersebut. "Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan," ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Pemeriksaan Gus Aiz dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK berusaha mengungkap tujuan, proses, dan mekanisme aliran uang yang diduga terjadi.

Ketika ditanya apakah aliran dana tersebut menuju ke institusi PBNU, Budi Prasetyo menyatakan bahwa fokus pemeriksaan saat ini masih pada Gus Aiz secara personal.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini telah berjalan sejak Agustus 2025. KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah melakukan upaya pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yaitu:

  • Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
  • Mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
  • Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejanggalan dalam Pembagian Kuota Haji

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi untuk haji 2024.

Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Pemeriksaan terhadap petinggi PBNU, Gus Aiz, menjadi perkembangan terbaru dalam upaya KPK mengungkap jaringan dan aliran dana pada kasus korupsi kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar