KPK Periksa Petinggi PBNU Gus Aiz Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz. Gus Aiz telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan aliran dana tersebut. "Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan," ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Pemeriksaan Gus Aiz dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK berusaha mengungkap tujuan, proses, dan mekanisme aliran uang yang diduga terjadi.
Ketika ditanya apakah aliran dana tersebut menuju ke institusi PBNU, Budi Prasetyo menyatakan bahwa fokus pemeriksaan saat ini masih pada Gus Aiz secara personal.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini telah berjalan sejak Agustus 2025. KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah melakukan upaya pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yaitu:
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
- Mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
- Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejanggalan dalam Pembagian Kuota Haji
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi untuk haji 2024.
Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Pemeriksaan terhadap petinggi PBNU, Gus Aiz, menjadi perkembangan terbaru dalam upaya KPK mengungkap jaringan dan aliran dana pada kasus korupsi kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan.
Artikel Terkait
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi