Oegroseno Tegas: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Ini Penjelasannya

- Selasa, 13 Januari 2026 | 14:50 WIB
Oegroseno Tegas: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Ini Penjelasannya
Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum

Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Mantan Wakapolri Oegroseno memberikan keterangan di sidang kasus ijazah.

PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa, 13 Januari 2026.

Oegroseno memberikan analogi yang jelas mengenai batas wewenang penyidik. "Karena polisi juga tidak bisa menyatakan asli atau palsu, seperti masalah merek. Merek itu polisi tidak bisa menyatakan ini mereknya asli atau palsu," ujarnya di depan sidang.

Dia melanjutkan penjelasan dengan membandingkan kasus ijazah dengan uang palsu. Menurutnya, proses pembuktian untuk dokumen yang diduga palsu tidak semudah menunjukkan barang bukti uang palsu kepada publik.

Proses Penyidikan yang Kompleks dan Tidak Instan

Oegroseno menekankan bahwa penyidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah merupakan proses hukum yang kompleks dan tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Langkah hukum harus diawali dengan laporan polisi yang sah, dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak terkait.

"Kemudian sudah ada pemeriksaan beberapa saksi-saksi. Saksi-saksi itu mungkin rektor UGM, Dekan, kemudian beberapa dosen yang pernah mengajar di situ tahun 80-85," urainya mengenai tahapan yang semestinya dilakukan.

Setelah pemeriksaan saksi, baru kemudian dimintakan keterangan ahli. "Jadi tidak perlu buru-buru harus disampaikan kepada publik bahwa ijazah ini sudah dinyatakan asli," sambung Oegroseno, mengkritik adanya narasi yang terburu-buru di publik.

Jalan Hukum yang Tepat: Pengadilan Niaga

Oegroseno justru menyatakan bahwa forum yang tepat untuk membuktikan keaslian suatu dokumen seperti ijazah adalah melalui proses di pengadilan niaga. Di sanalah hakim akan memeriksa dan memutuskan status keaslian dokumen berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.

"Jadi ya hakim harusnya nanti membuktikan di situ. Jadi bagi saya ada kondisi keterburu-buruan itu bisa menyatakan di depan publik bahwa ijazah ini asli seperti itu," tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Oegroseno kembali menegaskan betapa rumitnya tugas penyidik. "Karena pekerjaan polisi dalam penyidikan itu bukan pekerjaan yang mudah, pekerjaan yang sangat sulit bagi saya," pungkas mantan petinggi Polri tersebut.

Pernyataan Oegroseno ini memberikan perspektif hukum yang penting dalam menyikapi berbagai klaim terkait keaslian dokumen, menekankan pada prosedur dan institusi yang berwenang menurut hukum yang berlaku.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar