Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Oegroseno memberikan analogi yang jelas mengenai batas wewenang penyidik. "Karena polisi juga tidak bisa menyatakan asli atau palsu, seperti masalah merek. Merek itu polisi tidak bisa menyatakan ini mereknya asli atau palsu," ujarnya di depan sidang.
Dia melanjutkan penjelasan dengan membandingkan kasus ijazah dengan uang palsu. Menurutnya, proses pembuktian untuk dokumen yang diduga palsu tidak semudah menunjukkan barang bukti uang palsu kepada publik.
Proses Penyidikan yang Kompleks dan Tidak Instan
Oegroseno menekankan bahwa penyidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah merupakan proses hukum yang kompleks dan tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Langkah hukum harus diawali dengan laporan polisi yang sah, dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak terkait.
"Kemudian sudah ada pemeriksaan beberapa saksi-saksi. Saksi-saksi itu mungkin rektor UGM, Dekan, kemudian beberapa dosen yang pernah mengajar di situ tahun 80-85," urainya mengenai tahapan yang semestinya dilakukan.
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Bantah Makan Uang Jemaah - Fakta Lengkap
KPK Periksa Gus Aiz, Petinggi PBNU Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyuap Bupati Bekasi