Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Oegroseno memberikan analogi yang jelas mengenai batas wewenang penyidik. "Karena polisi juga tidak bisa menyatakan asli atau palsu, seperti masalah merek. Merek itu polisi tidak bisa menyatakan ini mereknya asli atau palsu," ujarnya di depan sidang.
Dia melanjutkan penjelasan dengan membandingkan kasus ijazah dengan uang palsu. Menurutnya, proses pembuktian untuk dokumen yang diduga palsu tidak semudah menunjukkan barang bukti uang palsu kepada publik.
Proses Penyidikan yang Kompleks dan Tidak Instan
Oegroseno menekankan bahwa penyidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah merupakan proses hukum yang kompleks dan tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Langkah hukum harus diawali dengan laporan polisi yang sah, dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak terkait.
"Kemudian sudah ada pemeriksaan beberapa saksi-saksi. Saksi-saksi itu mungkin rektor UGM, Dekan, kemudian beberapa dosen yang pernah mengajar di situ tahun 80-85," urainya mengenai tahapan yang semestinya dilakukan.
Setelah pemeriksaan saksi, baru kemudian dimintakan keterangan ahli. "Jadi tidak perlu buru-buru harus disampaikan kepada publik bahwa ijazah ini sudah dinyatakan asli," sambung Oegroseno, mengkritik adanya narasi yang terburu-buru di publik.
Jalan Hukum yang Tepat: Pengadilan Niaga
Oegroseno justru menyatakan bahwa forum yang tepat untuk membuktikan keaslian suatu dokumen seperti ijazah adalah melalui proses di pengadilan niaga. Di sanalah hakim akan memeriksa dan memutuskan status keaslian dokumen berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.
"Jadi ya hakim harusnya nanti membuktikan di situ. Jadi bagi saya ada kondisi keterburu-buruan itu bisa menyatakan di depan publik bahwa ijazah ini asli seperti itu," tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Oegroseno kembali menegaskan betapa rumitnya tugas penyidik. "Karena pekerjaan polisi dalam penyidikan itu bukan pekerjaan yang mudah, pekerjaan yang sangat sulit bagi saya," pungkas mantan petinggi Polri tersebut.
Pernyataan Oegroseno ini memberikan perspektif hukum yang penting dalam menyikapi berbagai klaim terkait keaslian dokumen, menekankan pada prosedur dan institusi yang berwenang menurut hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi