KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

- Selasa, 13 Januari 2026 | 06:50 WIB
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Kali ini, pihak yang diperiksa adalah Aizzudin, Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Pemeriksaan terhadap Aizzudin dilaksanakan pada Selasa, 3 Januari 2026, di Gedung KPK Merah Putih. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Aizzudin telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.

Kasus yang sedang diusut ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Penyimpangan Aturan Pembagian Kuota Haji

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah membeberkan titik awal penyimpangan dalam kasus ini. Pada 2023, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi untuk tahun 2024.

Halaman:

Komentar