KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Kali ini, pihak yang diperiksa adalah Aizzudin, Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pemeriksaan terhadap Aizzudin dilaksanakan pada Selasa, 3 Januari 2026, di Gedung KPK Merah Putih. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Aizzudin telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus yang sedang diusut ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Penyimpangan Aturan Pembagian Kuota Haji
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah membeberkan titik awal penyimpangan dalam kasus ini. Pada 2023, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji yang benar adalah 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus. Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya alokasinya menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Kuota tambahan tersebut justru dibagi secara merata, yaitu 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Pembagian 50:50 ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Dampak Penyimpangan dan Modus Korupsi
Penyimpangan ini memiliki dampak finansial yang signifikan. Kuota khusus haji memiliki biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan kuota reguler. Dengan mengalihkan kuota reguler menjadi kuota khusus secara tidak proporsional, terjadi peningkatan pendapatan yang besar bagi agen-agen travel haji yang mendapat alokasi kuota tersebut.
Asep Guntur menjelaskan bahwa kuota khusus yang seharusnya terbatas ini kemudian dibagi-bagikan kepada berbagai biro perjalanan haji. Pembagiannya didasarkan pada besarnya pengaruh dan kapasitas travel, di mana travel besar mendapat porsi besar dan travel kecil mendapat porsi kecil.
Pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin, diharapkan dapat mengungkap lebih dalam alur dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota haji yang merugikan negara dan calon jemaah ini.
Artikel Terkait
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi