KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Kali ini, pihak yang diperiksa adalah Aizzudin, Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pemeriksaan terhadap Aizzudin dilaksanakan pada Selasa, 3 Januari 2026, di Gedung KPK Merah Putih. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Aizzudin telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus yang sedang diusut ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Penyimpangan Aturan Pembagian Kuota Haji
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah membeberkan titik awal penyimpangan dalam kasus ini. Pada 2023, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi untuk tahun 2024.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi: Tudingan Jadikan Shalat Bahan Candaan
Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Ini Alasan dan Perkembangan Terbaru
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal Dugaan Penipuan Trading