Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Tegaskan ke Anak: "Abah Tidak Makan Uang Jemaah"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Bersama dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Gus Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
Pembagian Kuota yang Diduga Melanggar UU
KPK menyoroti kebijakan Gus Yaqut yang membagi kuota tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut diduga kuat merugikan calon jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun. KPK menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi ini lebih dari Rp1 triliun.
Pernyataan Gus Yaqut kepada Anak-Anaknya
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut sempat membela diri dan kebijakannya dalam sebuah podcast. Ia mengaku telah meyakinkan anak-anaknya bahwa keputusannya bukanlah bentuk korupsi.
"Saya yakinkan kepada mereka, keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah. Abahmu ini tidak pernah korupsi, abahmu ini nggak makan uang jemaah haji, abahmu ini tidak menzalimi jemaah haji," ucap Gus Yaqut seperti dikutip dari kanal YouTube Ruang Publik, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan kuota itu dilakukan demi keselamatan jemaah haji agar dapat beribadah dengan baik dan tenang.
Proses Hukum dan Pencekalan
KPK telah melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Selain Gus Yaqut dan Gus Alex, pihak KPK juga telah mencekal Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK menyebut Gus Alex aktif dalam proses diskresi dan pendistribusian kuota, termasuk dugaan aliran dana dari biro travel haji khusus ke oknum di Kementerian Agama.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Kasus ini pertama kali terungkap dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR. Pansus menemukan ketidaksesuaian dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya didominasi untuk kuota reguler.
Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, terakhir pada 16 Desember 2025. Saat dikonfirmasi, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan detail proses hukum sepenuhnya kepada KPK.
Artikel Terkait
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi