KPK: Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyuap Bupati Bekasi
Paradapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno, disebut menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak pemberi suap, Sarjan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan temuan ini usai pemeriksaan terhadap Nyumarno yang berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026 di Gedung Merah Putih KPK.
"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Budi menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami maksud dan tujuan pemberian uang dari Sarjan kepada politikus PDIP tersebut.
Bantahan Nyumarno Soal Aliran Dana
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, Nyumarno membantah dirinya dimintai keterangan terkait aliran dana dari Bupati Ade atau pihak lain.
"Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya pak Bupati atau apa, itu tidak ada, itu tidak benar," kata Nyumarno di Gedung KPK, Senin malam.
Latar Belakang Kasus Suap Bupati Bekasi
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kunang (Kades Sukadami) dan seorang pengusaha bernama Sarjan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap "ijon proyek" pada Sabtu, 20 Desember 2025. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa setelah terpilih, Ade mulai berkomunikasi dengan Sarjan yang berperan sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya dan pihak lain.
Total Dana Ijon dan Penerimaan Lain
Total nilai ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya, Haji Kunang, mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Dari kegiatan OTT, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa dari setoran ijon keempat yang diberikan Sarjan.
Artikel Terkait
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi